Boleh Jokowi Maksa Pilkada Digelar Desember, Tapi di Medan & Solo Saja

Rabu, 23/09/2020 04:36 WIB
Koordinator Lapangan aksi ‘Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme’, Rabu, 24 Juni di depan Gedung DPR RI, Edy Mulyadi. (Youtube).

Koordinator Lapangan aksi ‘Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme’, Rabu, 24 Juni di depan Gedung DPR RI, Edy Mulyadi. (Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi), Edy Mulyadi menyatakan Presiden Joko Widodo melanggar UU 1/2020 dan pembukaan UUD 1945 karena tetap ngotot menyelenggarakan Pilkada pada Desember nanti di saat pandemi Covid-19 semakin mengganas.

Hal itu dia sampaikan menanggapi pilihan Jokowi yang tetap minta Pilkada serentak dilangsungkan pada 9 Desember nanti.

"Jokowi tetap minta Pilkada serentak dilangsungkan. Padahal Covid-19 masih dan makin mengganas. Kalau ngotot, Presiden melanggar UU No. 1/2020, bahkan Pembukaan UUD 1945 paragraf empat yaitu "...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."," ujarnya seperti melansir rmol.id, Selasa 22 September 2020.

Namun demikian, Edy pun juga mempersilakan Jokowi untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Tetapi, Edy memberikan dua syarat.

"Jika dia (Jokowi) maksa juga boleh. Tapi di Medan dan Solo saja. Syaratnya dua, pertama Medan dan Solo bukan wilayah NKRI. Jadi warganya tidak termasuk yang harus dilindungi. Kedua, tanya warga kedua kota itu, apa mereka mau?" pungkas Edy.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar