19 Bank RI Terlibat `Penipuan` versi FinCEN Files, Ini Daftarnya

Rabu, 23/09/2020 03:20 WIB
Ilustrasi Perbankan (Foto:Thinkstockphotos.com)

Ilustrasi Perbankan (Foto:Thinkstockphotos.com)

Jakarta, law-justice.co - Setidaknya ada 20 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan sebagaimana disebutkan oleh bocoran laporan transaksi janggal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Bocoran laporan tersebut diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfee News. FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Seperti melansir bisnis.com, terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun.

Secara rinci, uang yang masuk ke Indonesia senilai US%218,50 juta, sedangkan yang ditransfer senilai US$286,16 juta.

Transaksi ini diproses melalui 4 bank yang berbasis di AS yang mengajukan laporan aktivitas mencurigakan kepada FinCEN.

Yakni The Bank of New York Mellon Corp sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG sebanyak 49 transaksi, Standard Chartered Plc sebanyak 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

Tercatat ada 19 bank di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah, yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan. Terdapat dua nama bank pelat merah yang terekam dalam transaksi janggal tersebut.

Jika dirinci sejumlah bank yang dilaporkan terekam dalam transaksi janggal itu yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hongkong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia.

Selanjutnya, ada Bank CIMB Niaga, Bank Negara Indonesia, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, Bank OCBC NISP.

Berikutnya, Bank Danamon Indonesia, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia. Selanjutnya, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank International Indonesia, Citibank NA.

Salah satu bank yang disebut dalam laporan tersebut misalnya PT Bank Central Asia Tbk. dengan lalu lintas 19 transaksi.

Total penerimaan dana di bank swasta terbesar di Indonesia itu yang diidentifikasi FinCEN sebagai transaksi mencurigakan sebesar US$753.760 atau setara Rp11,14 miliar (kurs Rp14.782 per dolar AS)

Jika dirinci, ada transaksi dari Western Union Business Solutions ke PT Bank Central Asia Tbk. sebanyak 12 transaksi senilai US$382.096. Selain itu, ada transaksi dari First City Monument Bank ke BCA sebanyak 2 transaksi senilai US$109.946.

Selanjutnya, transaksi dari Banque Misr ke BCA sebanyak 2 transaksi senilai US$256.631. Berikutnya, transaksi dari AS Expobank ke BCA sebanyak 3 transaksi senilai US$5.086.

Terkait laporan tersebut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyampaikan dalam menjalankan operasional, BCA senantiasa mengikuti dan patuh terhadap ketentuan dan undang-undang terkait Penerapan Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).

BCA juga melakukan monitoring atas semua transaksi nasabah seperti yang telah diatur oleh regulator atas ketentuan tersebut.

BCA berupaya terus menerus melakukan mitigasi dengan mengevaluasi secara berkesinambungan berdasarkan peraturan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku.

"Perseroan berkomitmen terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku secara nasional maupun internasional," katanya, Selasa 22 September 2020

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar