Dokter yang Lakukan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Jadi Tersangka
Ilustrasi dokter (harianhaluan)
Jakarta, law-justice.co - Setelah mengusut laporan soal adanya dokter rapid test yang bertugas di terminal III Bandara Soekarno Hatta melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini, sang dokter berinisial EFY itu menjadi tersangka kasus penipuan soal hasil tes rapid dan pemerasan.
Sebelumnya seorang penumpang berinisial LHI menceritakan dugaan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap diirnya oleh oknum dokter yang bertugas melakukan rapid test di Bandara Soetta.
Sementara itu polisi masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan EFY.
"Sudah ditetapkan tersangka. Kasus pelecehan masih pelan-pelan didalami," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico di Jakarta seperti dilasnir dari inews.id, Selasa (22/9/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan EFY ditetapkan tersangka dugaan penipuan karena berupaya memeras korban sebesar Rp1,4 juta dengan modus mengubah hasil rapid test. Polisi melakukan penetapan tersangka kasus penipuan dan pemerasan setelah mendengar kesaksian korban serta melihat bukti transfer.
Sedangkan untuk kasus dugaan pelecehan seksual, polisi masih memeriksa CCTV di lokasi. Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti lainyang kuat.
"Pelecehan seksual masih kami dalami dari CCTV yang ada. Kami cross check dari alat bukti yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan korban sendiri," ucap Yusri.
Sebelumnya seorang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual oknum dokter koas. Aksi ini dilakukan saat korban menjalani rapid test.
Kisah ini dibagikan seorang netizen dalam akun Twitter @listongs, Jumat (18/9/2020). Insiden ini disebut terjadi pada Minggu (13/9/2020) lalu ketika akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Komentar