Polisi Jelaskan Peran 3 Tersangka Pemerkosa Mahasiswi Secara Bergilir

Selasa, 22/09/2020 19:37 WIB
Tersangka dan saksi pemerkosaan secara bergilir terhadap mahasiswi di Makassar (indozone)

Tersangka dan saksi pemerkosaan secara bergilir terhadap mahasiswi di Makassar (indozone)

Makassar, law-justice.co - Pihak Kepolisian telah menetapkan tiga dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang mahasiswi (NA) di Makassar. Polisi pun menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut sebagai pelaku pemerkosaan.

Melansir detikcom, pemerkosaan itu berawal saat korban dan 3 tersangka beserta 4 orang saksi bersamaan datang ke hotel di kawasan Panakkukang, Makassar, pada Sabtu (19/9/2020) lalu. Saksi perempuan, SN membawa korban masuk ke kamar 101 lalu membiarkan korban yang mabuk beristirahat.

Sementara itu SN berpindah ke kamar 103 bersama salah satu saksi lainnya. Saat SN pergi, salah satu tersangka yang awalnya di lobi hotel, yakni AF (22), mulai masuk ke kamar 101 dan menyetubuhi korban.

"Salah satu pelaku memang sudah memepet korban kemudian setelah sampai di hotel ternyata korban disimpan di salah satu kamar karena mereka sampai di TKP itu ambil 2 kamar. Di salah satu kamar itulah salah satu pelaku yang berinisial F (AF) ini menggauli korban," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman di Mapolsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (22/9/2020).

Setelah AF selesai, secara bergantian, tersangka MF (26) dan NA (20) juga masuk menyetubuhi korban. Pada saat tindakan bejat tersangka terjadi, korban NA sama sekali tak berdaya lantaran mabuk berat.

"Makanya kami terapkan Pasal 286 KUHPidana di mana salah satu unsurnya itu korban dalam tidak berdaya sehingga korban disetubuhi oleh pelaku ini," kata Iqbal.

Iptu Iqbal mengatakan, ada kemungkinan ketiga tersangka merencanakan tindak pidana pemerkosaan ini. Penyidikan masih diperdalam.

"Ada kemungkinan seperti itu, yang jelas kan proses penyidikan sementara berlangsung juga," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar