Sebelum Putuskan Pilkada Lanjut, Jokowi Disebut Banyak Terima Masukan

Selasa, 22/09/2020 19:13 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Presiden Joko Widodo yang memutuskan Pilkada 2020 tetap berjalan disebut Mahfud MD bukan tanpa pikir panjang. Menurut Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu, Jokowi memutuskan itu setelah menerima banyak masukan, termasuk dari PBNU dan Muhammadiyah.

"Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan usul-usul dari masyarakat. Semuanya didengar, yang ingin menunda, yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar, seperti dari NU, dari Muhammadiyah, pun pendapat yang berbeda, semuanya didengarkan," katanya seperti dilansir dari rmol.id, Selasa (22/9/2020).

Kata Mahfud, Presiden Jokowi pun tetap memutuskan pilkada 2020 digelar seperti jadwal yang telah ditentukan, yakni 9 Desember. "Presiden berpendapat pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan dan pendapat presiden ini sudah disalurkan ke Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya yang juga dilakukan kemarin. Jadi pembicaraan sudah mendalam," jelasnya.

Mahfud menyebutkan juga beberapa alasan yang disampaikan Presiden Jokowi mengapa tetap memutuskan agar Pilkada 2020 jalan terus di tengah pandemi Covid-19. Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam suatu agenda yang telah diatur dalam UU dan berbagai aturan perundang-undangan.
"Jika pilkada ditunda, misal, sampai selesai Covid-19, itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar, seperti Amerika, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara sudah berlangsung pemilu, tidak ditunda," katanya.

Alasan ketiga, lanjutnya, adalah pemerintah tidak ingin terjadinya kepemimpinan di daerah dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt) pada 270 daerah dalam waktu bersamaan karena ditundanya pilkada. Mahfud mengingatkan plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Sedangkan situasi sekarang Covid-19 kebijakan-kebijakan strategis yang implikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis. Oleh sebab itu, akan kurang menguntungkan bagi proses pemilihan kita jika 270 daerah itu dilakukan plt tanpa waktu yang jelas," lanjutnya.

Alasan berikutnya, dikatakan Mahfud, pilkada 2020 sebenarnya pernah dilakukan penundaan sekali hingga akhirnya diputuskan pada 9 Desember, dari yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September.

"Oleh sebab itu, penundaan sudah pernah dilaksanakan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan itu. Yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi atas masifikasi penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok-kelompok atau masyarakat yang menginginkan ditunda," tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar