Pilkada Terjadi Saat Pandemi, KPU Harus Imbau Warga Bawa Paku Sendiri

Selasa, 22/09/2020 18:45 WIB
Ilustrasi paku pencoblosan saat ke TPS (Tribunnews)

Ilustrasi paku pencoblosan saat ke TPS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mau menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember. Dengan demikian, Pilkada akan tetap terlaksana meski pandemi Covid-19 masih terjadi.

Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin dengan baik terkait proses pelaksanaan Pilkada tersebut, sehingga tidak menjadi klaster baru. Salah satunya adalah dengan mengimbau kepada warga membawa paku sendiri saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Menyikapi perkembangan terakhir, PSI meminta kepada pemerintah, DPR, dan KPU untuk betul-betul memperhatikan kesehatan dan keselamatan rakyat terkait pelaksanaan. Bagi PSI, keselamatan dan kesehatan rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas utama," kata kader PSI Kokok Diragntoro seperti dilansir dari viva.co, Selasa (22/9/2020).

Kokok berharap, DPR, pemerintah, dan KPU benar-benar mendengarkan semua usulan dan saran dari elemen masyarakat, termasuk dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, yang punya jaringan ke akar rumput dan mengerti apa yang terjadi di tengah-tengah rakyat.

"Semoga eksekutif, legislatif bersama KPU mau mengkaji lebih dalam terutama kaitan dengan wabah Covid-19," katanya.

Keputusan politik yang diambil DPR, pemerintah dan KPU tetap menyelenggarakan pilkada pada tanggal 9 Desember. Karena itu, kata Kokok, partainya mendesak agar segera diterbitkan PKPU yang baru. "Yang benar-benar ketat mengatur semua proses pilkada agar menjamin kesehatan masyarakat," kata Kokok.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar ada protokol ketat saat kampanye tatap muka, baik secara tertutup maupun terbuka. Sanksinya pun harus jelas dan tegas jika terjadi pelanggaran.

Begitu juga diperlukan aturan pelarangan konser musik atau pengumpulan massa dalam jumlah besar dalam bentuk apa pun. Semua kampanye, kata Kokok, dilakukan mayoritas secara virtual, menggunakan media sosial dan juga media massa.

"Begitu pula pada saat pemungutan suara, KPU benar-benar harus mengatur jumlah pemilih di tiap TPS agar tidak terjadi kerumunan massa. Tempat cuci tangan harus dipastikan ada, juga pemilih wajib bermasker," ujar Kokok.

"Termasuk di dalamnya, rakyat diminta membawa paku atau alat sejenis dari rumah masing-masing untuk menghindari terjadinya penyebaran wabah karena alat berpindah tangan. Atau wajib tersedia disinfektan untuk membersihkan paku/alat penusuk tiap seusai dipergunakan," Kokok melanjutkan.

Pada tahap penghitungan atau rekapitulasi suara, KPU diminta membuat aturan detail untuk menjaga kesehatan petugas, saksi, dan masyarakat umum agar tidak menimbulkan klaster COVID baru dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar rakyat bisa memonitor penghitungan dari rumah.

Dalam beberapa hari ini, banyak muncul permintaan penundaan pelaksanaan pilkada 2020. NU dan Muhammadiyah termasuk yang meminta penundaan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyarankan agar penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi virus corona bisa ditunda pelaksanaannya.

Haedar meminta agar kondisi pandemi corona saat ini menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyelenggara pilkada serentak 2020. Salah satu pertimbangan adalah kondisi di tengah pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas.

"KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," tegas Haedar.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," lanjut Haedar

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar