Begini Jawaban Telak Susi saat Disebut Ngotot Ingin Berkuasa

Selasa, 22/09/2020 11:04 WIB
eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (beritagar.id)

eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti disebut ingin berkuasa ketika menyetujui usulan Rizal Ramli yang menggugat Presidential Threshold 20 (PT 20) dalam Pilpres.

Namun dukungan Susi atas usulan RR yang menggugat agar PT 20% dihapus hingga jadi nol justru dianggap seorang warganet sebagai langkah Susi untuk berkuasa.

Untuk diketahui PT 20 adalah Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold.

Bunyi pasal itu adalah, "Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres".

Dalam utasannya, Susi mengatakan bahwa perjuangan RR menghapus PT 20 punya peluang kecil untuk menang di Mahkamah Konstitusi, terutama di situasi politik saat ini.

Kendati demikian, Susi tetap mengapresiasi langkah RR memberanikan diri mengajukan gugatan tersebut.

"Perjuangan yang muskil, jauh dari kemungkinan menang/dengan kata lain akan sia-sia pada situasi politik, elite, masyarakat saat ini, tapi apa yang Pak RR perjuangkan sepantasnya diapresiasi. Bapak Bangsa ini pernah mengatakan Negeri ini bukan hanya Negeri akal tapi juga Negeri Spiritual," tulis Susi Pudjiastuti, Selasa 22 September 2020.

Namun, pendapat Susi ini mendapat sorotan tajam oleh sejumlah warganet. Mereka menganggap bahwa RR mengajukan gugatan PT 20 hanya karena ia ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Susi kemudian menegaskan bahwa gugatan PT 20% punya dampak memberikan kesempatan lebih besar untuk seluruh pemimpin dari kalangan mana saja, bukan hanya yang memiliki dukungan partai.

"Kenapa ketidaksukaan pribadi kepada seseorang membuat Anda lupa bahwa PT 20% itu mengikat seluruh bangsa untuk mendapatkan kesempatan lebih besar dipimpin oleh pemimpin yang berpihak kepada rakyat bukan hanya yang memiliki dukungan dari partai yang memiliki 20% suara saja. Coba pikir dengan dalam," jawab Susi kepada seorang warganet.

Sementara itu, seorang warganet menyatakan ketidaksetujuannya atas pemaparan Susi. Ia bahkan menilai Susi juga punya keinginan untuk berkuasa.

"Saya kurang sepakat Bu Susi bilang RR ini bapak bangsa. Dan ternyata Anda juga ngebet pengen berkuasa ya bu," tulis seorang warganet.

Menyimak respons warganet itu, Susi lantas meluruskan maksud pernyataannya soal bapak bangsa, dan mengabaikan tuduhan soal keinginan berkuasa.

"Yang saya maksud Bapak Bangsa di sini bukan RR, yang statemen: Negeri ini bukan hanya negeri akal tapi juga negeri spiritual adalah Bung Karno," tegas Susi Pudjiastuti.

Gugatan Rizal Ramli

Aktivis politik Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan atau presidential threshold sebesar 20 persen di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Rizal, kalau PT pilpres tersebut tak digugat, maka tak ada peluang bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin nasional melalui pemilu.

Untuk diketahui, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Mantan menteri era Presiden Gus Dur itu berkelakar, kalau ambang batas pencalonan tetap 20 persen, tokoh-tokoh yang hanya mengandalkan pencitraan diri akan muncul sebagai presiden.

"Nah kami ingin menghapuskan (PT 20 persen) jadi nol, sehingga siapa pun putra-putri terbaik Indonesia bisa menjadi bupati, gubernur, atau presiden," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020).

"Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Siapa? Ya kan, main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur," sambungnya.

Menurutnya, jika ambang batas pencalonan dibiarkan terus menerus dengan angka yang tinggi, maka negara bakal hancur.

Untuk itu, kata Rizal Ramli, dirinya menginginkan harus ada proses seleksi yang kompetitif pada setiap pemilu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar