Anak Buah Edhy Prabowo Geram Benih Lobster Banyak Diselundupkan

Senin, 21/09/2020 23:25 WIB
Ilustrasi benih lobster (kompas)

Ilustrasi benih lobster (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah membuka keran benih lobster ke luar negeri untuk menahan adanya ekspor secara ilegal. Namun, saat ini penyelundupan ekspor bening benih lobster pun masih banyak dilakukan yang membuat KKP murka.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan kasus itu mengganggu kepercayaan yang sudah diberikan Pemerintah setelah ekspor benih lobster dibuka selama ini.

"Dengan penyelundupan benih lobster ini yang kemarin, kami sebagai KKP bertanggung jawab dalam hal ini sangat menyesalkan dan ini kepercayaan Pak Menteri dicederai oleh teman-teman yang jadi ekspsortir ini. Dan jadi pelajaran kami untuk perketat lagi, perbaiki pengawasan hulu ke hilir," ujarnya, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Senin (21/9/2020).

Pengawasan memang perlu dilakukan. Namun, jika kasus serupa masih terulang, maka perlu diambil tindakan tegas.

"Kami akan beri tindakan, apa punishment tentu akan ada sanksi yang diberikan, dengan teman-teman tidak komit dengan kesepakatan yang disepakati bersama dulu, ekspor benih lobster," jelas Rina.

Kebijakan ekspor benih lobster sudah dibuka sejak beberapa bulan lalu. Namun nyatanya penyelundupan masih kerap terjadi. Rina menyebut bakal mengawasi dengan komunikasi yang baik, sehingga penyelundupan ini berkurang atau paling tidak dan abis dan tidak merugikan negara.

"Kita tau betul bahwa kebijakan ekspor benih lobster sebagai salah 1 langkah upaya KKP bantu pemulihan ekonomi, mempertahankan ekonomi nelayan benih lobster yang tentu ujungnya budidaya lobster berkembang di Indonesia dan kita bisa manfaatkan dengan optimal," jelasnya.

Kasus anyar penyelundupan terjadi pada awal September ini. KKP menyita 38.252 ekor BBL di Bandara Juanda, Surabaya pada awal Agustus silam. Rencananya, BBL yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pernyataan resminya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono memastikan, BBL tersebut dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo. Pemilihan lokasi ini sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster. Sebanyak 37.952 ekor BBL jenis pasir yang dilepasliarkan. Sedangkan sisanya, digunakan untuk keperluan barang bukti oleh kepolisian.

Aryo mengatakan pelepasliaran ini menjadi yang ketiga kalinya di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pelepasliaran 32.400 ekor BBL selundupan yang digagalkan oleh Polresta Banyuwangi dan 31.065 ekor BBL selundupan yang dibongkar berkat sinergitas dengan Polres Sidoarjo.

Ia juga mengawal restocking 2% lobster hasil budidaya ke alam. Aryo mencontohkan pelepasliaran 100 ekor lobster hasil budidaya di Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo pada 11 Agustus 2020. "Lokasi restocking masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Situbondo, Jawa timur," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar