Ditjen PAS Minta Imigrasi Cekal Napi WN China Kabur dari Lapas

Senin, 21/09/2020 23:12 WIB
Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Tribun)

Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Lapas Klas I Tangerang mengirim surat ke Dirjen Imigrasi agar narapidana narkoba warga negara China bernama Cai Changpan yang kabur melalui galian lubang yang dibuat di dalam sel dicekal tak berpergian ke luar negeri.

"Pihak Lapas juga sudah mengajukan ke Direktur Jenderal Imigrasi agar yang bersangkutan dimasukkan ke daftar pencekalan orang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, dikutip dari detik.com, Senin (21/9/2020).

Rika menjelaskan Inspektorat Kemenkum HAM dan Tim Direktorat Pemasyarakatan memeriksa 8 warga binaan termasuk teman dan 6 petugas lapas. Adapun warga binaan yang diperiksa termasuk teman WN China yang kabur yang tinggal bersebelahan dengan sel terpidana narkoba itu.

Sementara itu, Rika menjelaskan Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi pada saat kejadian hingga saat ini masih melakukan pendidikan. Ia digantikan sementara oleh pelaksana harian.

"Perlu kami informasikan bahwa Kalapas bapak Jumadi pada saat kejadian sampai saat ini sedang menjalankan pendidikan. Jadi yang bertugas adalah Plh atau pelaksana harian beserta tim," katanya.

Seperti diketahui, Cai Changpan kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan menggali lubang di selnya pada Senin (14/9). Galiannya itu tembus hingga dinding samping Lapas.

Dari hasil penyelidikan, ada beberapa barang yang ditemukan di dalam sel Cai. Barang tersebut di antaranya obeng dan besi.

Sebelumnya Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi menyebut sedang menelusuri keterlibatan orang dalam yang diduga terkait insiden tersebut.

"(Kemungkinan orang dalam terlibat) ya kalau kita semua kan mengarah ke sana, kan tidak mungkin dia sendiri, pasti ada bantuan, itu yang kita cari," kata Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/9/2020).

"Jadi Polres juga melihat dari sisi itu dan kita dari Dirjen juga melihat seperti apa. Ini semua lagi berproses, nggak serta-merta satu-dua hari selesai," lanjutnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar