Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejari

Senin, 21/09/2020 21:34 WIB
Alpin Andeian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber (CNNIndonesia)

Alpin Andeian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber (CNNIndonesia)

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara tahap satu kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alin Andrian (AA) dilimpahkan ke Kajari Kota Bandar Lampung.

"Berkas perkara tersangka AA tahap satu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum hari ini," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip dari detik.com, Senin (21/9/2020).

Penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber terjadi pada 13 September 2020. Pelaku AA lalu ditetapkan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan pada 14 September 2020.

"Tepat satu minggu berkas perkara sudah dirampungkan tepat pada hari ini sudah diserahkan kepada JPU dan diterima oleh JPU di antara 7 orang yang menerima. Polri serius menangani menangani kasus ini," katanya.

Berkas perkara diserahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Didampingi Kanit Jatanras. Berkas diterima oleh Kajari Kota Bandar Lampung Abdullah Noer Denny didampingi Kasipidum Denie Sagita.

"Saat ini tentunya jaksa peneliti yang sudah ditunjuk 7 orang itu akan melakukan penelitian terhadap berkas yang kami serahkan. Kami tetap fokus pada proses penyidikan dan kami melakukan upaya proses penyidikan secara profesional modern dan terpercaya tanpa intervensi dari pihak mana pun dan independen," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Bandar Lampung menyangkakan AA dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar