Tok! Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada 2020 Digelar Sesuai Jadwal

Senin, 21/09/2020 20:51 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020 (Harian Momentum).

Ilustrasi Pilkada 2020 (Harian Momentum).

Jakarta, law-justice.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Hal tersebut disepakati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Pilkada serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," ujar Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/9/2020).

Pihaknya meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, itu diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mencegah pelanggaran protokol kesehatan.

"Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPY Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam," katanya.

Dia menerangkan, revisi PKPU harus menekankan pada enam poin. Pertama, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan kerumunan, seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan.

Kedua, mendorong kampanye melalui daring. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Keempat, Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218 KUHP bagi yang melanggar.

Kelima, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui rekap secara elektronik.

Dia melanjutkan Komisi II DPR juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan Agung, serta Polri diintensifkan.

Terutama, dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, mulai dari penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil

Komisi II DPR, menurutnya, juga meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada Serentak 2020 untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar