Pembakaran Gedung Kejagung untuk Rusak Moralitas Penegakan Hukum

Senin, 21/09/2020 17:54 WIB
Gedung Kejagung Kebakaran (Kronologi.id)

Gedung Kejagung Kebakaran (Kronologi.id)

Jakarta, law-justice.co - Dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut untuk merusak moralitas penegakan hukum. Langkah itu terkait dengan penanganan kasus-kasus besar yang punya nilai politis maupun ekonomi.

"Kalau memang benar ada unsur kesengajaan, maka sepertinya ada dugaan kuat berupa upaya untuk hancurkan moralitas penegakan hukum terkait penanganan kasus-kasus besar dan biasanya kasus berdimensi politis maupun ekonomi," kata Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji seperti dilansir dari rmol.id, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Kejagung berkomitmen bekerjasama mengusut tuntas dan memproses hukum siapa pun yang terlibat kasus tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Penyidik juga kembali akan memeriksa 12 saksi yang merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Indriyanto sangat mendukung penyidikan dugaan adanya unsur kesengajaan dan dugaan tindak pidana secara terbuka dalam rangka mencegah rumor negatif yang berkembang di masyarakat.

“Memang pengumuman Polri ini tentang ada unsur kesengajaan dan dugaan tindak pidana dalam kebakaran gedung Kejaksaan sudah dipertegas dan didukung oleh Jaksa Agung untuk dilakukan pengusutan secara transparan," katanya.

"Ini diperlukan untuk menghindari berkembangnya rumor negatif dalam penanganan kasus kebakaran itu,” tegasnya.

Menurut Indriyanto, kekompakan dari Kejaksaan Agung dan Polri terlihat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, hal itu dapat dilihat dari ekspose kasus kebakaran yang dilakukan bersama dan membuat posko bersama dalam melakukan pengusutan kebakaran itu.

“Mengingat kasus kebakaran gedung terkait eksistensi dua lembaga penegak hukum sinergitas dan integritas kedua lembaga penegak hukum dalam upaya serius dan transparan untuk mengusut tuntas kasus kebakaran gedung ini,” jelasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar