Cara KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Vietnam di Natuna

Senin, 21/09/2020 11:41 WIB
TNI tangkap dua kapal Vietnam di Laut Natuna (Merdeka)

TNI tangkap dua kapal Vietnam di Laut Natuna (Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - KRI Usman Harun-359 berhasil menangkap dua buah kapal ikan asing (KIA) dari Vietnam di Laut Natuna pada Sabtu (19/9/2020). Kedua kapal Vietnam itu melakukan pencurian ikan atau illegal fishing, sehingga dikejar oleh TNI. Ada 13 anak buah kapal (ABK) yang berhasil diamankan dari dua kapal tersebut.

Hal itu langsung diinstruksikan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I). KRI Usman Harun-359 mendeteksi aktivitas penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan jaring.

Dua KIA berbendera Vietnam itu masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Mengetahui telah diintai oleh KRI Usman Harun-359, dua KIA itu langsung melarikan diri.
Manuver kejar KIA Vietnam Meski telah diberi isyarat untuk berhenti, dua KIA Vietnam tetap tak menggubris.

“Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Abdul Rasyid seperti dilansir dari kompas.com.

KRI USH-359 akhirnya dapat menghentikan langkah KIA. Komandan KRI USH-359 lalu menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang,” terang Rasyid.

Setelah bisa menguasai KIA BV5075TS, KRI USH-359 kemudian mengejar satu kapal lainnya yang berusaha kabur. KIA bernomor lambung BV92658TS itu kemudian berhasil dihentikan. Petugas menangkap tiga orang ABK.

“Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.

KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK kemudian dikawal menuju Lanal Ranai untuk menjalani pemeriksaan aparat. “Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia," pungkas Rasyid.

Rasyid menegaskan akan menjaga keamanan wilayah laut RI di wilayah perbatasan demi menjaga kedaulatan RI. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, TNI AL tetap bekerja dengan optimal menjaga wilayah RI. TNI AL memiliki tugas dalam penegakan hukum dengan melakukan patroli-patroli melalui satuan operasi, salah satunya yang berada di bawah pembinaan Koarmada I.

“Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional," tegas Rasyid

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar