Terbukti Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink Dijatuhi Sanksi Tegas

Senin, 21/09/2020 09:22 WIB
Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink Dijatuhi Sanksi Tegas. (Detik).

Bawa Penumpang Positif Corona, Citilink Dijatuhi Sanksi Tegas. (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Dinas Perhubungan Kalimantan Barat menjatuhi sanksi kepada maskapai Citilink karena mengangkut penumpang positif covid-19 dalam penerbangan rute Jakarta-Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK mengatakan Citilink terbukti membawa satu penumpang terkonfirmasi covid-19 dari Jakarta ke Pontianak dengan nomor penerbangan CG 9414.

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode PCR test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar pada 11 September 2020 lalu, terbukti satu penumpang terkonfirmasi covid-19," ujarnya seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 21 September 2020.

Terkait hal itu, sambung Ignatius, Citilink dinyatakan sudah melanggar ketentuan pasal 8 ayat 5 Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 huruf a.

"Yaitu, dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020," tegas dia.

Sekadar informasi, kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalbar, terutama dari wilayah zona merah.

"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif covid-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan Bandara Supadio akan diberikan sanksi," imbuh Ignatius.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar