Gatot Nurmantyo: Jokowi Bisa Langgar UUD Jika Lanjutkan Pilkada!

Senin, 21/09/2020 08:44 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Finroll.com)

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19) belum usai.

Menurut mantan Panglima TNI itu, pilkada lebih baik dihelat jika situasi sudah aman.

"KAMI meminta kepada KPU dan penyelenggara negara khususnya pemerintah untuk membatalkan/menunda Pelaksanaan Pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia," kata Gatot seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 21 September 2020.

Gatot menilai laju penularan virus corona di Indonesia akan meningkat jika Pilkada Serentak 2020 dipaksa untuk dilanjutkan. Bakal banyak masyarakat yang terancam keselamatannya.

Sementara disisi lain, Gatot mengatakan bahwa pemerintah wajib menjalankan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap rakyat Indonesia.

Gatot menilai Presiden Joko Widodo berpotensi melanggar konstitusi dan janjinya yang ingin mengutamakan kesehatan ketimbang ekonomi bila pilkada tetap dilanjutkan.

"Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi," kata Gatot.

Lebih lanjut, Gatot meminta agar KPU dan pemerintah memiliki rasa keprihatinan terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

Dia menyatakan kondisi persebaran Covid-19 makin meninggi dan memakan korban yang tak sedikit.

Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdapat total 244.676 kasus positif di Indonesia per Minggu (20/9).

Melihat hal itu, Gatot meminta agar pembatalan Pilkada bisa sejalan dengan ide dan gagasan KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat.

"Dari pada mementingkan hal lain. Baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik/Pelaksanaan Pilkada," kata Gatot.

Diketahui, usulan penundaan Pilkada serentak 2020 mengemuka ke publik setelah masa pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu diwarnai pelanggaran protokol Covid-19.

Bawaslu bahkan mencatat 316 bapaslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri menyatakan menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.

Meski demikian, usulan penundaan Pilkada jadi sulit terealisasi karena pihak-pihak yang berkepentingan memilih untuk melanjutkan meski pandemi corona belum usai.

Presiden Joko Widodo, partai politik pemilik kursi di DPR hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah satu suara tak ingin menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah hanya menyiapkan Perppu atau PKPU oleh KPU untuk mengetatkan protokol kesehatan agar pilkada tidak menciptakan klaster baru yang bisa meningkatkan angka kasus covid-19.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar