Resmi Mulai Hari Ini, PT KCI Larang Penumpang KRL Pakai Masker Scuba

Senin, 21/09/2020 07:28 WIB
Ilustrasi Masker Scuba. (Serayunews).

Ilustrasi Masker Scuba. (Serayunews).

Jakarta, law-justice.co - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) hari ini mulai melarang masker jenis scuba maupun buff bagi pengguna KRL Commuter Line.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, larangan penggunaan masker scuba ini sebagai upaya lanjutan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dia melanjutkan, KCI akan mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.

"KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung," ujarnya seperti melansir sindonews.com, Senin 21 September 2020.

Anne menegaskan, protokol kesehatan di KRL sudah sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif.

"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," tukas dia.

KCI menerjunkan 4.700 petugas untuk memantau protokol kesehatan hingga penggunaan masker bagi pengguna KRL Commuter Line. Sebanyak 4.700 petugas tersebut berasal dari petugas pengamanan dan pegawai KRL. Mereka telah diterjunkan sejak Maret 2020 lalu.

"Sebanyak 4.700 pengamanan plus pegawai kantor pusat sejak Maret sampai sekarang posko," kata Anne.

Anne menegaskan, petugas KRL tersebut disiapkan tidak khusus hanya mengecek masker pengguna KRL, namun memastikan penerapan protokol kesehatan di KRL.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar