Kalapas Cipinang Benarkan Fredrich Yunadi Pakai HP, Siapa yang Bantu?

Senin, 21/09/2020 06:12 WIB
Masih Dipenjara, eks Pengacara Setnov Terciduk Aktif di Telegram. (pepnews).

Masih Dipenjara, eks Pengacara Setnov Terciduk Aktif di Telegram. (pepnews).

Jakarta, law-justice.co - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Toni Nainggolan membenarkan kalau mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menggunakan telepon genggam dalam sel.

Fredrich terlihat bergabung pada aplikasi Telegram pada Kamis (17/9/2020) pukul 13.03 WIB.

Diduga Fredrich terakhir menggunakan aplikasi perpesanan itu pada Sabtu (19/9) pukul 12.27 WIB.

Terkait hal itu kata dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap terpidana kasus perintangan penyidikan KPK itu.

“Benar, ini sedang kami dalami,” kata Toni seperti melansir jawapos.com, Minggu 20 September 2020.

Untuk itu, pihaknya meminta publik bersabar terkait hasil penyelidikan penggunakan telepon selular Fredrich Yunadi.

Pihaknya juga akan mendalami kapan narapidana itu terakhir menggunakan telepon selular dari dalam lapas.

“Ini juga masih kita dalami,” sambungnya.

Disisi lain, temuan Fredrich Yunadi yang menggunakan telepon selular di dalam Lapas Cipinang, diduga mendapat bantuan.

Bantuan itu dimungkinkan didapat dari oknum petugas Lapas Cipinang.

Karena itu, Sekretaris Nasional Pilnet Indonesia, Erwin Natosmal Oemar mendesak agar kasus tersebut diselidiki secara transparan dan terbuka.

Menurut Erwin, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kepercayaan publik.

“Kalapas (Cipinang) harus memeriksa yang bersangkutan (Fredrich Yunadi) dan oknum-oknum yang terlihat dan menjelaskan temuannya kepada masyarakat,” tegasnya.


POJOKSATU.id, JAKARTA – Temuan Fredrich Yunadi yang menggunakan telepon selular di dalam Lapas Cipinang, diduga mendapat bantuan.

Bantuan itu dimungkinkan didapat dari oknum petugas Lapas Cipinang.

Karena itu, Sekretaris Nasional Pilnet Indonesia, Erwin Natosmal Oemar mendesak agar kasus tersebut diselidiki secara transparan dan terbuka.


Menurut Erwin, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kepercayaan publik.

“Kalapas (Cipinang) harus memeriksa yang bersangkutan (Fredrich Yunadi) dan oknum-oknum yang terlihat dan menjelaskan temuannya kepada masyarakat,” tegasnya kepada JawaPos.com, Minggu (20/9/2020).

Dalam hematnya, sulit dipercaya jika telepon selular yang dimiliki narapidana itu didapat tanpa adanya bantuan dari oknum penjaga Lapas.

Hal inilah yang harus didalami agar bisa diungkap siapa saja oknum yang bermain membantu mantan pengacara Setya Novanto itu.

Selain itu, Erwin menilai, terdapat permasalahan disiplin internal di penjagaan lapas.

Sebab, bukan kali pertama terpidana bisa membawa alat komunikasi ke dalam lapas.

“Tidak ada transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan disiplin terhadap mereka yang bermasalah,” tuturnya.

“Sehingga menyebabkan pengawasan jadi kurang maksimal,” sambung Erwin.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menyatakan pihaknya tegah mendalami temuan dugaan penggunaan HP oleh Fredrich Yunadi.

“Sedang kami konfirmasi dengan lapas,” ujarnya.

Rika mengaku, belum mengetahui apakah Fredrich melakukan perizinan keluar Lapas dalam waktu dekat ini.

Menurutnya, hal ini masih didalami oleh Ditjen PAS.

“Kami masih konfirmasi,” cetus Rika.

Kendati demikian, Rika memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh Fredrich.

Terlebih, dia belum bebas dari masa hukuman pidana.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Kala itu, Fredrich meminta kepada Setya Novanto untuk menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.

Selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fredrich Yunadi menjalani kurungan penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Fredrich.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar