Jika Tak Tunda Pilkada, KAMI Anggap Jokowi Ingkar Janji

Minggu, 20/09/2020 22:10 WIB
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi. (Helmi/law-justice.co)

Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi. (Helmi/law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan atau menunda penyelenggaraan Pilkada serentak yang dijadwalkan digelar pada 9 Desember 2020. Desakan tersebut karena alasan pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali.

Melansir dari Viva.co.id, dalam siaran persnya, Minggu (20/9/2020) presidium KAMI, yakni Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin, menyerukan kepada "Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara negara, khususnya Pemerintah, untuk membatalkan/menunda pelaksanaan pilkada tersebut sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia."

KPU dan Pemerintah, menurut KAMI, perlu memiliki perasaan keprihatinan terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air dan persebarannya masih meninggi dengan korban yang makin banyak.

Pembatalan/penundaan tersebut sejalan dengan pikiran KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat daripada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik/pelaksanaan pilkada. Hal itu semata untuk menunaikan amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban melindungi segenap rakyat dan Tanah Tumpah Darah Indonesia.

“Pelaksanaan Pilkada saat ini yang potensial mendorong laju pandemi akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut, dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi.”

KAMI juga menuntut semua pihak, terutama pemerintah, untuk bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta bersikap taat asas terhadap amanat Konstitusi.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar