10 Tahun Buron, Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Negara Rp 41 Miliar

Minggu, 20/09/2020 19:24 WIB
Ilustrasi (Foto:Kanalkalimantan.com)

Ilustrasi (Foto:Kanalkalimantan.com)

Jakarta, law-justice.co - Arman Laode Hasan, seorang buronan kasus korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang merugikan negara Rp41 miliar ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

"Ditangkap di kediamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dikutip dari Medcom.id, Minggu (20/9/2020).

Hari mengatakan, Arman adalah salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi Pada BPD Sulselbar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007. Arman kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan vonis enam tahun penjara.

Vonis itu itu juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 1 Juni 2010.

"Dalam putusan itu Arman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan merugikan negara Rp41 miliar," kata Hari.

Penangkapan buron ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung. Arman merupalan buron ke-77 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana pada tahun 2020.

"Program ini digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia," ujar hari.

Sebelumnya, selain Arman, Tim Intelijen Kejaksaan Agung juga telah menangkap Rusmandi Candra Rabu, 9 September 2020 pada kasus yang sama. Rusmandi buron selama 10 tahun itu ditangkap di Magelang, Jawa Tengah.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar