Ditanya BEI Soal Kasus Subkontraktor Fiktif, Waskita Beri Penjelasan

Minggu, 20/09/2020 13:31 WIB
KPK ungkap proyek fiktif Waskita Karya (koranjakarta)

KPK ungkap proyek fiktif Waskita Karya (koranjakarta)

Jakarta, law-justice.co - Proses hukum dijalani PT Waskita Karya (Persero) Tbk dinilai tidak berdampak pada kinerja operasional dan finansial perusahaan. Perusahaan mengaku menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Shastia Hadiarti mengatakan, proses hukum yang berjalan tidak memiliki dampak dari sisi operasional dan bisnis.

“Dapat kami sampaikan sampai dengan saat ini tidak terdapat dampak keuangan, operasional atau bisnis maupun hukum kepada Perseroan atas proses hukum yang berjalan,” jelasnya dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (20/9/2020).

Ia juga bilang, emiten berkode saham WSKT itu berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan bakal bekerja sama dengan seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Tak hanya itu WSKT beserta seluruh entitas anak perseroan juga berkomitmen untuk selalu menjalankan aktivitas perusahaan dengan mengedepankan kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Dilansir dari Bisnis Indonesia, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut mengaku menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar