Selain Dicekal, Kemenkeu Bakal Blokir Rekening Bambang Trihatmodjo

Sabtu, 19/09/2020 22:16 WIB
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, soal pencekalan dirinya. salah satu pendiri PT Global Mediacom Tbk (BMTR) atau dulu bernama PT Bimantara Citra itu dicekal ke luar negeri terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

SEA Games 1997 diselenggarakan di Jakarta, dari 11 Oktober hingga 19 Oktober 1997, 23 tahun silam saat Bambang Tri masih berusia 44 tahun. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan alasan mencegah Putra Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto Bambang ke luar negeri (LN) karena belum menyelesaikan kewajibannya. Pencegahan pun dilakukan setelah beberapa proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, ia meminta Bambang tidak perlu gegabah dan bisa membicarakannya dengan baik.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya,itu bisa dibicarakan dengan panitia," ujar Isa, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Sabtu (19/9/2020).

Mantan Kepala Biro Peransuransian Bapepam-LK ini mengatakan, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh pemerintah.

Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL (kementerian/lembaga), kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.

Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," jelasnya.

"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tambahnya.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga memberikan penjelasan. Kemensetneg menjelaskan, pencekalan ini terkait kasus yang membelenggu Bambang Trihatmodjo, yakni dalam piutang negara masa lalu Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX Tahun 1997.

Sekretaris KKemensesneg, Setya Utama menjelaskan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 telah diikutsertakan konsorsium swasta dan menunjuk konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, Konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," ujar Setya.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang dalam gugatan meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar