Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa 12 Saksi untuk Cari Tersangka

Sabtu, 19/09/2020 18:34 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terus diusut Polri. Kasus kebarakan Kejagung tersebut dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (19/9/2020).

Argo menjelaskan, penyidik menyusun jadwal pemeriksaan sejumlah saksi kebakaran Kejagung. Argo menyebut ada 12 saksi yang akan dimintai keterangan secara bergantian mulai Senin 21 September 2020.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata dia.

Argo menambahkan, 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8/2020) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar