TikTok Dilarang Jadi Ancaman Kebebasan Berkespresi di AS

Sabtu, 19/09/2020 15:10 WIB
TikTok (Bangkok Post)

TikTok (Bangkok Post)

Jakarta, law-justice.co - Larangan Amerika Serikat atas aplikasi milik China, WeChat dan TikTok, dinilai menjadi tantangan akan kebebasan berekspresi dalam ekosistem internet global. Sementara di sisi lain, larangan ini menimbulkan kekhawatiran pemerintah AS akan membatasi kebebasan berekspresi yang diatur Amandemen Pertama (First Amendment) Konstitusi AS.

"Merupakan kesalahan untuk menganggap ini (hanya) sebagai sanksi terhadap TikTok dan WeChat. Ini adalah pembatasan serius pada hak Amandemen Pertama warga dan penduduk AS," ujar Jameel Jaffer, Direktur Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (19/9/2020).

Senada, Hina Shamsi dari American Civil Liberties Union juga mengatakan perintah tersebut menimbulkan pertanyaan dan menyebutnya sebagai "penyalahgunaan kekuatan darurat" oleh Trump.

Ia menyebut dengan pemblokiran, Trump hanya menciptakan lebih banyak masalah keamanan ketimbang menyelesaikannya.

Per Minggu (20/9/2020) besok, AS akan memblokir pengunduhan TikTok yang memiliki sekitar 100 juta pengguna AS, dan WeChat, aplikasi yang digunakan untuk pengiriman pesan, belanja online, pembayaran, dan layanan lainnya, dengan sekitar 19 juta pengguna di AS.

Para pejabat mengatakan secara fungsional, WeChat akan terpengaruh segera setelah larangan berlaku, meskipun beberapa layanan masih dimungkinkan berfungsi.

TikTok sendiri masih akan berfungsi hingga 12 November, sesuai batas waktu yang ditetapkan di bawah perintah eksekutif Trump, tetapi pengguna tidak akan dapat mengunduh pembaruan aplikasi tersebut.

Larangan ini, kata para kritikus, dapat menciptakan lebih banyak celah dalam sistem internet global dengan memungkinkan pemerintah lebih bebas mengendalikan layanan pemblokiran.

"Keputusan Trump kemungkinan akan semakin memecah internet," kata Darrell West, Direktur Pusat Inovasi Teknologi di Brookings Institution. "Ini akan mendorong negara lain untuk membalas terhadap perusahaan Amerika dan meningkatkan masalah keamanan mereka sendiri terhadap perusahaan asing."

Bos Instagram, Adam Mosseri menyuarakan keprihatinan serupa dengan berkicau di Twitter bahwa larangan TikTok AS akan sangat buruk bagi Instagram, Facebook, dan internet secara lebih luas.

"Sebagian besar orang yang menggunakan Instagram berada di luar AS, seperti juga sebagian besar potensi pertumbuhan kami," katanya.

"Dampak jangka panjangnya, negara-negara yang membuat permintaan agresif dan melarang kami selama dekade berikutnya lebih besar daripada perlambatan satu pesaing saat ini," tambahnya.

Gugatan hukum telah diajukan oleh TikTok dan WeChat di AS yang berusaha membatalkan pemblokiran.

Vanessa Pappas, General Manager TikTok, mengatakan bahwa tantangannya akan lebih besar dari sekadar TikTok saja nantinya.

"Saya benar-benar yakin momen ini akan berdampak besar pada industri kami dan membentuk internet untuk tahun-tahun mendatang," kata Pappas di akun Twitter.

Robert Chesney, seorang profesor hukum konstitusional University of Texas, mengatakan tuntutan hukum tersebut menghadapi perjuangan berat dan bahwa pengadilan umumnya mengizinkan presiden untuk menggunakan kekuatan darurat untuk memberlakukan embargo.

Chesney mengatakan ada "elemen Amandemen Pertama" dalam tuntutan hukum tersebut, tetapi larangan yang terkait dengan transaksi bisnis perusahaan teknologi tersebut masih tunduk pada tinjauan keamanan nasional.

"Mereka memiliki hak untuk kebebasan berbicara, tetapi mereka tidak berhak untuk mendirikan bisnis menggunakan infrastruktur AS," katanya kepada AFP.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar