Pentingnya Melindungi Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sabtu, 19/09/2020 16:01 WIB
Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar.Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8) kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Robinsar Nainggolan

Gedung Kejaksaan Agung, di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar.Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8) kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bareskrim Polri menduga bahwa ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, sehingga statusnya kini naik ke penyidikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan akan pentingnya rasa aman untuk para saksi kunci yang mengetahui kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, para saksi tidak boleh takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku kejadian tersebut. Tragedi kebakaran yang berlangsung selama 11 jam itu mengejutkan banyak pihak, mengingat adanya kasus Djoko Tjandra yang di dalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari unsur Kejaksaan itu sendiri.

LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan. LPSK memastikan saksi bakal aman tanpa ancaman.

"Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Edwin menambahkan, LPSK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait perlindungan saksi. Demi mencegah berkembangnya isu-isu liar di masyarakat, LPSK berharap Polri dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada.

"Kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," kata dia.

 

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar