Awas! Sepanjang Pandemi Ada 1.016 Hoaks Soal Covid-19 di Masyarakat

Sabtu, 19/09/2020 14:40 WIB
Ilustrasi berita hoax. Foto: Geralt /Pixabay

Ilustrasi berita hoax. Foto: Geralt /Pixabay

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mencatat hingga per 5 Agustus 2020 terdapat 1.016 informasi menyesatkan (disinformasi) dan hoaks mengenai Covid-19 yang beredar di melalui website, platform media sosial dan pesan instan.

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada perhatian khusus terhadap informasi hoaks yang beredar selama masa pandemi Covid-19.

Bahkan selain melakukan klarifikasi, Kementerian Kominfo juga menyebarluaskan informasi penyeimbang.

Menurutnya, jumlah kasus hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 ada kecenderungan meningkat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Hoaks ini menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman tentang bagaimana kita berhadapan dengan Covid-19,” kata Niken dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (19/9/2020).

Dari hasil pantauan Tim AIS Direktorat Pengendalian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika per 5 Agustus 2020 ada 1.016 informasi yang menyesatkan (disinformasi) dan hoaks mengenai Covid-19 yang beredar di melalui website, platform media sosial dan pesan instan.

Soal peredaran konten hoaks itu, kata dia, bisa menyebabkan dampak fatal bagi kesehatan maupun aspek-aspek lainnya. Bahkan, informasi yang tidak tepat dan beredar luas bisa memengaruhi keberhasilan penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu, guna menangkal kekuatiran di tengah masyarakat akibat maraknya hoaks dan disinformasi di media sosial, diperlukan peran pemerintah untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tersebut sesuai dengan fakta dan tidak menyesatkan,” ungkapnya.

Pihaknya secara proaktif melakukan mengklarifikasi konten hoaks yang tersebar di media sosial. Kemenkominfo juga berusaha untuk mengidentiifkasi dan menyusun klarifikasi atas hoaks yang beredar di masyarakat.

“Kami telah melakukan langkah-langkah strategis untuk meredam dan mencegah penyebaran hoaks, termasuk diantaranya berkoordinasi dengan Polri guna melakukan penindakan tegas kepada pembuat serta penyebar kabar bohong mengenai pandemi Covid-19,” tegasnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar