Gara-gara Program Ini, NU Minta Negara Jangan Terlalu Mengatur

Sabtu, 19/09/2020 06:13 WIB
Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Jakarta, law-justice.co - Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memwujudkan program penguatan kompetensi penceramah langsung dikritik oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU meminta negara tidak terlalu jauh mengatur soal kompetensi penceramah, karena hal itu sudah dilakukan oleh Ormas Islam sejak lama.

"Lembaga Dakwah NU sudah sejak lama memberikan pelatihan-pelatihan dai dan bersertifikat. Sehingga tentang hal ini diserahkan kepada masing-masing ormas. Negara jangan terlalu jauh mengatur tentang hak warga negara," kata Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini seperti dilansir dari detikcom, Jumat (18/9/2020).

Helmi menyebut salah satu departemen PBNU yakni Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) sudah sejak lama mengurus terkait penguatan kompentensi penceramah. Karena itu menurutnya seharusnya Kemenag menyerahkan itu kepada ormas.

"Adapun soal program penguatan juga sesungguhnya lebih tepat diarahkan kepada ormas saja, LDNU sudah sejak lama memiliki program ini," ucapnya.

Lebih jauh, Helmi menyebut sejumlah materi seperti Islam agama perdamaian, mengembangkan Islam sebagai rahmatan lil alamin, hubungan agama & nasionalisme hingga penguatan faham ahkussunnah wal jamaah sudah menjadi bahan ajaran LDNU selama ini. Dia pun meminta agar Kemenag fokus saja menyelesaikan persoalan haji hingga fasilitas pesantren atau madrasah.

"Kemenag fokus meningkatkan pelayanan haji, fasilitasi pesantren dan madrasah yang sampai sekarang membutuhkan perhatian serius," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program penguatan kompetensi penceramah agama menggantikan program penceramah bersertifikat. Nama program tersebut diganti setelah Kemenag menerima masukan dari berbagai pihak.

"Kami ingin meluruskan atau mengklarifikasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Wamenag Zainut Tauhid Sa`adi dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Jumat (18/9/2020).

"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," sambung Zainut.

Zainut menjelaskan nama program penguatan kompetensi penceramah agama ini dipilih untuk menghindari polemik.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar