Digugat Bambang, Begini Reaksi Menkeu Sri Mulyani

Jum'at, 18/09/2020 18:09 WIB
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Jakarta, law-justice.co - Setelah digugat oleh putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara. Diketahui Bambang menguggat karena dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, adapun alasan mencegah Bambang keluar negeri karena belum menyelesaikan kewajibannya.

Pencegahan pun dilakukan setelah beberapa proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta Bambang tidak perlu gegabah dan bisa membicarakannya dengan baik.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya,itu bisa dibicarakan dengan panitia," katanya seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (18/9/2020).

Lanjutnya, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh. Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.

Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," jelasnya.

"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tambahnya.

Adapun isi dari gugatan Bambang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar