Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara Terkait Utang Anak Soeharto

Jum'at, 18/09/2020 17:55 WIB
Gedung Kemenkeu (Istimewa)

Gedung Kemenkeu (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Utang Bambang Trihatmodjo yang terjadi sejak penyelenggaraan Sea Games 1997 membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta buka suara. Menurutnya, utang tersebut belum juga dibayarkan kepada pemerintah.

Akibatnya, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan surat Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Isa menuturkan keputusan Kemenkeu mecegah Bambang melakukan perjalanan ke luar negeri adalah hal yang wajar. Keputusan tersebut dilakukan dan mengacu pada UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang memberikan kewenangan untuk melakukan tindakan lanjutan jika pihak yang berutang tak membayarkan kewajibannya kepada negara.

Sayangnya, Isa tak dapat menjawab berapa besar piutang yang disengketakan tersebut. Alasannya, karena informasi dilindungi negara dan tak dapat dibeberkan kepada publik.

"Supaya bisa berbicara dengan panitia urusan negara dan menyelesaikan kewajiban tersebut, banyak cara menyelesaikan kewajiban," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/9/2020).

Bambang menggugat Sri Mulyani ke PTUN terkait upaya pencegahannya ke luar negeri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat dan kementerian Keuangan merupakan pihak tergugat.

Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang `Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara`.

Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar