Banyak Ditentang, Kemenag Ganti Nama Program Sertifikasi Penceramah

Jum'at, 18/09/2020 14:45 WIB
Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi (muslimobsession.com)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mendapat banyak penolakan dari masyarakat, khusuunya ormas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengganti nama program sertifikasi penceramah. Kini namanya adalah program penguatan kompetensi penceramah agama.

"Kami ingin meluruskan atau mengklarifikasi bahwa nama program ini adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," kata Wamenag Zainut Tauhid Sa`adi melalui rilis persnya, Jumat (18/9/2020).

Penggantian nama program tesebut bukan tanpa alasan. Menurut Zainut, hal itu dilakukan setelah menerima banyak masukan dari luar.

"Berdasarkan masukan dan arahan dari berbagai pihak, program ini namanya adalah Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," sambung Zainut.

Zainut menjelaskan nama program penguatan kompetensi penceramah agama ini dipilih untuk menghindari polemik.

"Kami ingin keluar dari polemik tersebut. Dalam kaidah disebut, al khuruj minal khilaf mustahab. Kami ingin keluar dari polemik itu, sehingga kami bersepakat dengan nama program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama," tegas Zainut.

Dia juga menjelaskan program tersebut bersifat sukarela. Saat ini ada puluhan ormas yang siap mengikuti kegiatan tersebut.

"Saat ini ada 53 ormas keagamaan yang telah mengikuti. Dan kami tetap membuka diri bagi ormas-ormas lain yang ingin bergabung," ujar Zainut.

Program sertifikasi penceramah yang diinisiasi oleh Kemenag ini ditentang oleh MUI. MUI pun tak mau terlibat didalamnya meski diundang oleh Kemenag.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar