Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 17/09/2020 21:56 WIB
Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah dilimpahkan Jaksa penuntut umum ke pengadilan.

"Tim melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hari, dilansir dari MediaIndonesia.com, Kamis (17/9/2020).

Hari menuturkan Pinangki diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor dengan dakwaan kumulatif, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal-pasal yang didakwakan kepada Pinangki adalah Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 subsider Pasal 11 UU No. 31/1999, Pasal 3 UU No. 8/2010, dan Pasal Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.31/1999 jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU No. 31/1999 jo Pasal 88 KUHP.

Hari menjelaskan konstruksi hukum dalam perkara Pinangki bermula padal November 2019 saat Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Joko Tjandra saat itu masih berstatus buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Dalam pertemuan itu, Joko Tjandra meminta terdakwa Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejksaan Agung.

"Dengan tujuan agar pidana terhadap Joko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi, sehingga saudara Joko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelas Hari.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu dengan janji imbalan dari Joko Tjandra senilai US$1 juta melalui pihak swasta, yaitu Andi Irfan. Selain itu, Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra juga sepakat untuk memberikan sejumlah uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Selanjutnya saudara Joko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta sebesar US$500 ribu sebagai pembayaran down payment," kata Hari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak US$50 ribu diberikan kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sementara sisanya dikuasai oleh Pinangki. Seiring berjalannya waktu, rencana yang tertuang dalam `action plan` tersebut tidak terlaksana.

Hal itu membuat Joko Tjandra membatalakan rencananya sekitar Desember 2019 dengan menuliskan `NO` pada kolom catatan di `action plan`. Pinangki lantas memanfaatkan uang sebesar US$450 ribu untuk berbagai keperluan. Selain digunakan untuk membeli mobil BMW X-5, ia juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.

Di New York, Pinangki juga membayar uang sewa apartemen dan hotel. Sementara di Indonesia, ia menggunakan uang itu untuk menyewa apartemen di Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar