Dicekal ke Luar Negeri, Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani

Kamis, 17/09/2020 14:24 WIB
Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Putra Soeharto Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani (hops)

Jakarta, law-justice.co - Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo tidak terima dengan pencekalan terhadap dirinya yang dilarang ke luar negeri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pencekalan terhadap Bambang sendiri terkait terkait SEA Games 1997. Gugatan dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Melansir detikcom, Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

Dengan adanya pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar