BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Diperpanjang, Simak Cara Daftarnya

Rabu, 16/09/2020 22:52 WIB
Industri UMKM (Foto:Jabarekspressonline)

Industri UMKM (Foto:Jabarekspressonline)

Jakarta, law-justice.co - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro rencananya bakal diperpanjang. Rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, dilansir dari Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut. Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai. Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan. Syaratnya BLT UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar