Dampingi Gibran Maju Pilkada, Teguh Belum Mengundurkan Diri dari DPRD

Rabu, 16/09/2020 21:14 WIB
Teguh Prakosa (kiri), Achmad Purnomo (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (tagar)

Teguh Prakosa (kiri), Achmad Purnomo (tengah) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (tagar)

Jakarta, law-justice.co - Teguh Prakosa, pasangan dari Gibran Rakabuming Raka, belum menyerahkan pengunduran empat berkas pengunduran dirinya dari DPRD Solo. Pasalnya hingga hari terakhir tahap perbaikan syarat calon kepala daerah empat berkas tersebut salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Teguh yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah belum diserahkan.

Namun, Teguh masih berpeluang lolos menjadi calon Wakil Wali Kota Solo di Pilkada Solo 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nurul Sutarti mengatakan tiga berkas lainnya harus diserahkan paling lambat lima hari setelah Teguh ditetapkan sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo.

"Karena memang kondisi khusus Pak Teguh sebagai anggota DPRD. Kalau syarat yang lainnya sudah lengkap, dia tetap bisa ditetapkan sebagai calon wakil wali kota," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/9/2020).

Tiga berkas yang dimaksud yaitu tembusan surat pengunduran diri dari Teguh, tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah, dan surat keterangan dari Gubernur yang menyatakan bahwa SK Pemberhentian Teguh masih dalam proses.

"Tiga surat ini harus diterima KPU paling lambat lima hari setelah penetapan. Tapi untuk SK pemberhentiannya bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Nurul.

Berkas-berkas persyaratan Teguh di luar pengunduran dirinya dari DPRD Solo sudah diterima KPU. Terakhir, KPU menerima surat keterangan tidak dalam kondisi pailit dari Pengadilan Tata Niaga Semarang pada Selasa (15/9) kemarin.

Nurul menambahkan, berkas pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Berkas terakhir yang disusulkan pasangan jalur independen itu adalah tanda terima LHKPN, SPT 5 tahun terakhir dan surat keterangan tidak menunggak pajak dari KPP Pratama Surakarta. Berkas-berkas itu diserahkan ke KPU di hari pertama tahap perbaikan, 14 September lalu.

"Intinya sudah selesai. Hari ini hari terakhir. Kami akan verifikasi lembaga-lembaga tersebut mulai esok. Kemudian tanggal 23 September sudah penetapan dengan rapat pleno tertutup," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar