Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polri Terjunkan Densus 88

Rabu, 16/09/2020 17:54 WIB
Pasukan anti-teror asal Indonesia, Densus 88 (tempo)

Pasukan anti-teror asal Indonesia, Densus 88 (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Polri mengungkap kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Keterlibatan tersebut bertujuan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain pada kasus beberapa hari lalu di Kota Bandar Lampung itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan alasan Polri melibatkan Detasemen Khusus 88 Antiteror adalah untuk mendalami apakah tersangka Alfin Adrian bertindak seorang diri atau ada seseorang yang menyuruhnya untuk melakukan aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber beberapa hari lalu.

"Tim Densus dilibatkan karena mau melihat apakah tersangka ini melakukan aksi itu sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," ujarnya, dilansir dari Bisnis.com, Rabu (16/9/2020).

Selain Detasemen Khusus 88 Antiteror, Polri juga mengirimkan sejumlah tim penyidik dari Bareskrim Polri ke Kota Bandar Lampung untuk mendalami perkara tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

"Tentunya penyidik dari Mabes Polri juga turun ke sana. Semuanya akan kami selidiki," katanya.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar