Luhut Tangani 9 Daerah, Birokrasi Penanganan Covid-19 Semakin Sulit

Rabu, 16/09/2020 17:23 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Pinterpolitik)

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai penanggung jawab penanganan Covid-19 di sembilan daerah dikritisi dan terutama dari sisi efektivitas. Luhut dinilai tak bersinggungan langsung dengan pemerintah daerah (pemda) yang menangani kasus Covid-19 di daerah masing-masing.

"Itu (penunjukan Luhut) malah menambah birokrasi (penanganan Covid-19) semakin panjang," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, dilansir dari Medcom.id, Rabu (16/9/2020).

Dampaknya, birokrasi semakin panjang karena instansi yang dipimpin Luhut tak langsung menaungi pemda. Trubus menyarankan Presiden Joko Widodo lebih baik menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mengorganisasi pemda.

"Bagaimana seorang Menko Kemaritim dan Investasi berkoordinasi dengan sembilan kepala daerah, kan tidak punya tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) ke sana (pemda)," kata Trubus.

Selain itu, Kepala Negara diminta memperbanyak pejabat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam badan penanganan Covid-19. Sebab yang menjadi fokus ialah masalah kesehatan.

Hal tersebut, kata Trubus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Lembaga teknis yang berwenang dan menjadi pelaksana penanganan pandemi korona adalah Kementerian Kesehatan.

Artinya, Presiden Jokowi harus menempatkan Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada struktur pimpinan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Bukan pejabat berlatar belakang ekonomi dan pengamanan.

"Yang menjadi garda panglima perang itu di depan itu Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan kepala daerah. Karena yang punya masyarakat itu daerah," jelas Trubus.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar