Perintahkan Luhut Tangani Covid-19 Tanda Jokowi Sudah Putus Asa

Rabu, 16/09/2020 08:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai ada kesan keputusasaan yang tercermin dalam perintah penanganan pandemi Covid-19 yang dititahkan Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perintahnya, Jokowi meminta Luhut mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan.

"Presiden terlihat benar kehilangan kesabaran dan ini menandai keputusasaan dari upaya penanganan pandemi," katanya seperti melansir rmol.id, Selasa 15 September 2020.

Hal ini juga akan menimbulkan masalah baru, yakni tumpang tindih kebijakan penanganan wabah yang telah menyerang sektor ekonomi dan kesehatan ini.

"Satuan tugas yang tumpang tindih hanya akan menambah kerumitan koordinasi dan saling adu legitimasi," lanjut Dedi.

Potensi konflik birokrasi juga sangat terbuka bila penanganan tak dijalankan satu pintu. Ujungnya, penanganan Covid-19 tidak produktif.

"Perintah presiden jelas berpotensi menghadirkan konflik birokrasi, dan akhirnya tidak produktif. Presiden memerlukan konsistensi untuk mendapat hasil penanganan yang signifikan. Tanpa itu, kebijakan penanganan pandemi akan terseok-seok," pungkas Dedi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar