Prof Jimly: BNPT Jangan Jadi Pembela Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber!

Rabu, 16/09/2020 05:53 WIB
foto jimly empat (foto: P.Hasudungan Sirait/law-justice.co)

foto jimly empat (foto: P.Hasudungan Sirait/law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPD RI yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengkritik keras pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar terkait kasus penusukan penceramah terkenal, Syekh Ali Jaber.

Dalam pernyataannya, Boy menyebut bahwa kondisi gangguan jiwa atau gila yang dialami penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian pernah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016. Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga.

Jimly Asshiddiqie pun meminta BNPT untutk tidak menjadi pembela dalam kasus ini.

“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,” terangnya dalam akun Twitter pribadinya, Selasa 15 September 2020.

Menurutnya, masalah isu gangguan jiwa yang diidap Alfin merupakan bagian dari tugas advokat untuk membela. Sementara hakim akan memberi putusan atas kasus ini.

“Biarlah tugas advokat yag membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” demikian mantan ketua MK itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa kondisi gangguan jiwa atau gila yang dialami oleh penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, pernah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit pada 2016 silam.

Menurutnya, pihaknya juga menerima informasi yang sama dari keluarga dan orang-orang di lingkungan tempat tinggal Alfin tentang gangguan jiwa yang dialami penusuk Syekh Ali Jaber.

"Jejak digital dari yang terkait saudara Alfin Andrian, sementara dari beberapa saksi yang telah disampaikan atau berhasil kita himpun memang ada informasi yang menyatakan terutama dari pihak lingkungan dan keluarga bahwa yang bersangkutan selama lima tahun terakhir ini telah mengalami semacam gangguan jiwa," kata Boy dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/9).

"Hal itu pernah dibuktikan dengan pemeriksaan rumah sakit tahun 2016, di Rumah Sakit Kemiling, Lampung," imbuhnya.

Namun begitu, lanjutnya, pihaknya bersama aparat penegak hukum tidak mempercayai informasi tersebut begitu saja. Menurutnya, pihaknya tengah mendalami informasi itu lebih jauh dengan melakukan pemeriksaan psikologi.

"Tentu kita tidak percaya begitu saja. Kita telah bersama aparat penegah hukum untuk pendalaman lebih lanjut terutama berkaitan masalah apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau pura-pura gila. Ini sedang kita lakukan dengan pemeriksaan psikologi dan psikiatri," ucap mantan Kapolda Papua itu.

Selain itu, kata Boy, pihaknya bersama aparat penegak hukum tengah menulusuri dugaan Alfian terafiliasi dengan kelompok atau jaringan terorisme tertentu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar