Serahkan Berkas ke Kejati DKI, Jaksa Pinangki Segera Disidangkan

Selasa, 15/09/2020 22:01 WIB
Pinangki Kenakan Rompi Pink Kejagung (pikiran-rakyat)

Pinangki Kenakan Rompi Pink Kejagung (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera disidangkan. Hal itu menyusul penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kejati DKI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung RI seperti dilansir dari suara.com, Selasa (15/9/2020) malam.

Febrie melanjutkan, perkara Pinangki bakal disidangkan dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara tahap dua dugaan gratifikasi tersebut sudah lengkap.

"Sesegera mungkin lah, tidak mungkin lama itu kalau sudah tahap 2," kata dia.

Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar