Selesaikan Kasus Jiwasraya, Pemerintah Akan Berikan Modal ke BPUI

Selasa, 15/09/2020 21:31 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, pemerintah akan memberikan modal senilai Rp20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI pada 2021 mendatang. Jumlah tersebut naik 219,48% bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp6,26 triliun.

"BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah Jiwasraya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di Komisi XI seperti dilansir dari cnnindonesia, Selasa (15/9/2020).

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah menunjuk BPUI untuk mengambil alih portofolio PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tujuannya, demi memenuhi kewajiban kepada 4 juta pemegang polis yang terseret kasus gagal asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea mengaku untuk melakukan penyelamatan tersebut, pihaknya akan menerima PMN sebesar Rp20 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di lini usaha asuransi jiwa, yakni Indonesia Finansial Group Life (IFG) Life.

"Kami dalam waktu dekat akan mendirikan satu perusahaan asuransi jiwa yang dinamakan IFG Life," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu.

Namun, dana PMN tersebut belum memenuhi seluruh kebutuhan penyelamatan Jiwasraya. Dalam kalkulasinya, dibutuhkan setidaknya dana Rp24,7 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya. Itu berarti, BPUI harus melakukan penggalangan dana (fundraising) sebesar Rp4,7 triliun.

BPUI sendiri merupakan holding asuransi dan penjaminan BUMN. Holding ini terbentuk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT BPUI.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar