Sidang Kasus Etik Ketua KPK Ditunda, Dewas KPK Bantah Tarik Ulur

Selasa, 15/09/2020 20:41 WIB
Anggota Dewas KPKSyamsuddin Haris (Kompas)

Anggota Dewas KPKSyamsuddin Haris (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah tudingan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menunda sidang kode etik Ketu KPK Firli Bahuri karena adanya tarik ulur keputusan. Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris.

"Tidak ada tarik ulur soal putusan," kata Syamsuddin Harrisseperti dilansir dari detikcom, Selasa (15/9/2020).

Syamsuddin menjelaskan penundaan sidang karena 3 orang anggota dewas tengah menjalani tes swab. Tes itu dilakukan karena ketiganya sempat kontak dengan seorang pegawai KPK yang positif Corona.

"Tiga orang anggota dewas diswab tadi pagi karena berinteraksi dengan salah seorang yang positif Corona," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, putusan sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri soal helikopter mewah ditunda oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai bahwa tarik ulur waktu sidang putusan etik itu karena ada kompromi.

"Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur. Kan gambaran saja putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan apa ada kompromi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Boyamin Saiman mengatakan kedatangannya ke KPK ini untuk menanyakan kepastian ditundanya sidang putusan etik itu karena Corona atau tidak. Menurutnya, dia sudah menjadwalkan hadir di sidang sebagai pelapor.

"Karena terus terang saja kan saya pun ada kecurigaan sudah diumumkan kemarin sore bahwa hari ini ada sidang. Saya pun sudah persiapan mengkosongkan agenda jam 11.00 WIB untuk ikut sidang. Karena saya pelapor boleh ikut sidang, karena sidang terbuka," kata Boyamin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar