Soal Paspor Djoko Tjandra, KPK Didesak Dalami Dugaan Peran Imigrasi

Selasa, 15/09/2020 09:44 WIB
Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku telah memberikan materi bahan supervisi terkait skandal perkara Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum.

Pada Jumat 11 September 2020 kemarin, KPK telah mengundang Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan gelar perkara praktik suap yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," katanya seperti melansir viva.co.id.

Boyamin meminta KPK dapat mendalami dan mempertanyakan kenapa penyidik Bareskrim dan penyidik Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum-oknum pada Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan paspor Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020.

Boyamin menduga, dua pekan sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap Djoko Tjandra.

"Sehingga penerbitan paspor Djoko Tjandra bermasalah. Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," ujar Boyamin.

Boyamin menuturkan, KPK semestinya mendalami aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan eks Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). Diduga, keduanya sering menyebut istilah `Bapakmu` dan `Bapakku`.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah `Bapakmu` dan `Bapakku`," lanjut Boyamin.

Selain itu, Boyamin mengharapkan KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga dalam pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi Kejagung dalam perkara hak tagih Bank Bali. Inisial itu di antaranya yakni T, DK, BR, HA dan SHD.

"KPK juga hendaknya mendalami peran Pinangki yang diduga pernah menyatakan kepada Anita intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ujarnya

Dalam surat yang diberikan Boyamin kepada KPK juga meminta mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan Djoko Tjandra yang diduga libatkan orang inisial PG.

"Hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung terkait inisial PG," imbuhnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar