Kutuk Penusukan Syekh Ali Jaber, Prof Jimly Minta Pelaku di Hukum Mati

Selasa, 15/09/2020 08:44 WIB
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bisa dituntut pembunuhan berencana dan terorisme dengan ancaman hukuman pidana mati.

Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam akun Twitternya @JimlyAs, beberapa jam lalu.

"Sy sarankan polisi & jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertngkap tngan, segala bktinya sdh cukup utk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dg sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yg memutus," kicaunya lewat akun @JimlyAs.

Anggota DPD RI ini pun mengutuk tindakan penusukan tersebut untuk tujuan pembunuhan terencana dan teror terbuka kepada Syeikh Ali Jaber.

"A.n. Ketua Umum ICMI, saya mengutuk penusukan dg snjata tajam utk tujuan pmbunuhan trencana& teror trbuka kpd Syeikh Ali Jaber, ulama yg sdg tabligh di depan umum. Mhn polisi & jasa segera proses hukum ybs ke pngadilan dg tuntutan sangsi paling maksimal, mati." kicaunya lagi.

Cuitan Jimly itu sontak menuai respons beragam dari pengguna twitter. Hingga sore ini, cuitan Jimly di sukai lebih dari seribu pengikutnya.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditikam saat memberi pengajian di Lampung Minggu (13/9). Dalam peristiwa itu, Syekh Ali Jaber terluka di lengan kanannya. Kini, pelaku sudah diamankan polisi. Belakangan, berdasarkan pengakuan keluarga, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar