Operasi Yustisi Digelar, Ini Sanksinya bagi Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 14/09/2020 23:55 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (net)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (net)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Yustisi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilaksanakan dua pekan di wilayah DKI Jakarta. Dalam operasi ini, polisi memberlakukan penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan yang diberlakukan itu berupa denda 250 ribu. Sanksi itu mengacu kepada aturan gubernur DKI pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Tindakannya dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali, dan denda Rp250 ribu," ujar Sambodo, dikutip dari Pojoksatu.id, Senin (14/9/2020).

Menurut Sambodo, pihaknya tak memberlakukan himbauan meski hari pertama penerapan PSBB. Adapun yang menjadi titit fokus oparesi ini adalah perkantoran, pasar, transporasi hingga perumahan.

"Sudah tidak lagi dengan imbauan, kita sudah mulai langsung dengan penindakan," katanya.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan. Operasi ini digelar selama 14 hari kedepan untuk mendukung kebijakan PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Operasi kependudukan kali ini dilatarbelakangi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

"Sesuai arahan Kapolri dalam waktu dekat ada Operasi Yustisi yang pelaksanaannya sama-sama dengan pemerintah daerah, Palang Merah Indonesia (PMI), kejaksaan dan kehakiman," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Balai Kota Jakarta, Minggu (14/9/2020).

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar