Dugaan Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri Diputus Besok

Senin, 14/09/2020 21:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pembacaan putusan terhadap Terperiksa Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap (YPH), yang dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Selain itu, agenda pembacaan sidang dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri (FB), pada Selasa (15/9/2020).

"Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sidang putusan akan dilakukan secara terbuka.

Ali menerangkan sidang kemungkinan bisa disaksikan di akun Facebook dan YouTube KPK.

"Sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK pada publik, maka juga direncanakan akan dilakukan konferensi pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan," ujarnya.

Firli diadili atas laporan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman perihal dugaan penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi saat melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku `Integritas` pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku `Kepemimpinan` pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam proses persidangan yang dilakukan sejak akhir Agustus ini, Firli tidak menggunakan nota pembelaan atau pleidoi atas laporan masyarakat yang diarahkan terhadapnya. Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, tidak mengungkapkan mengenai alasan yang bersangkutan.

"Ada (nota pembelaan), tapi pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan," ujar Syamsuddin.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar