Seorang Penyidiknya Meninggal & Sempat Positif Corona, KPK Berduka

Senin, 14/09/2020 09:41 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Juru bicara KPK Ali Fikri (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meninggal dunia pada 13 September 2020.

Penyidik bernama Pandu Hendra Sasmita itu meninggal sekitar pukul 15.03 WIB.

"KPK berduka sedalam dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu, 13 September 2020 jam 15.03 wib atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti melansir bisnis.com, Minggu 13 September 2020.

Ali mengatakan almarhum sempat dirawat di RS Polri karena terpapar Covid-19. Hanya saja, kata Ali, Pandu sudah dinyatakan negatif Covid-19.

Selain itu, Ali mengatakan, berdasarkan Informasi terakhir terkait perkembangan Covid-19 di KPK, sebanyak 69 pegawai KPK dinyatakan positif.

Sebanyak 31 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan 38 sisanya tengah menjalani isolasi mandiri.

"Kami juga masih menunggu seluruh hasil tes swab terhadap pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin sampai Jumat , 7 September sampai dengan 11 September 2020 dengan jumlah peserta 1.901 orang," kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, dalam rangka menghentikan penyebaran virus Covid-19, hari ini Minggu (13/9/2020) KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di 3 area lokasi yaitu Gedung KPK Kuningan C1,Gedung KPK Merah Putih K4, dan Rutan Guntur Pomdam Jaya.

"KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan secara rutin," kata Ali.

Terakhir, Ali menegaskan penyelesaian perkara oleh KPK harus tetap dilakukan sekalipun berhadapan dengan situasi pandemi saat ini.

"Hal ini karena menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK," kata Ali.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar