Penusukan Syekh Ali Jaber, Din Syamsuddin: Bentuk Kriminalisasi Ulama

Minggu, 13/09/2020 22:56 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI M. Din Syamsuddin. (Fajar)

Ketua Dewan Pertimbangan MUI M. Din Syamsuddin. (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan tindakan penusukan atas Syekh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan. Din pun mendesak Polri untuk mengusut secara tuntas dan menyingkap pelaku dan siapa yang berada di belakangnya.

"Kepada Polri agar bersungguh-sungguh memproses secara hukum dan menyeret pelaku ke meja pengadilan dengan tuntutan hukum maksimal," ujar Din, dilansir dari Sindonews.com, Minggu (13/9/2020).

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini pun berharap Polri agar tidak mudah menerima pengakuan dan kesimpulan bahwa pelakunya adalah orang gila, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu yang sampai sekarang tidak ada kejelasan.

"Meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan para tokoh agama, khususnya ulama dan dai, serta mengusut gerakan ekstremis yang antiagama dan hal yang bersifat keagamaan. Kepada umat Islam agar tenang dan dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya adu domba," jelasnya.

Alfin Andria bin M Rudi, pemuda yang menusuk penceramah Syekh Ali Jaber ditangkap. Berdasarkan informasi, pemuda tersebut dikabarkan sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan akibat ditinggal ibunya keluar negeri menjadi TKW di Hong Kong.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar