Ini Dasar Hukum Bagi Pelanggar PSBB Jakarta

Minggu, 13/09/2020 22:05 WIB
Petugas gabungan melakukan pengecekan pengendara di check point PSBB, Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (26/5). Jelang berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Jakarta petugas yang bersiaga di titik-titik check point perbatasan, masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat. Robinsar Nainggolan

Petugas gabungan melakukan pengecekan pengendara di check point PSBB, Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (26/5). Jelang berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Jakarta petugas yang bersiaga di titik-titik check point perbatasan, masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020) bakal ditindak secara hukum. Dasar hukum yang dipakai terkait tindakannya berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU wabah penyakit menular, maupun UU Karantina Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan, pelanggaran yang mengarah pada tindak kejahatan akan melewati proses persidangan yang langsung dilakukan secara cepat. Jika perlu, sidang dilakukan di lokasi operasi yustisi PSBB Jakarta yang dimulai Senin 14 September ini.

"Apabila kebijakan-kebijakan pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana. Untuk pelaksanaannya kita akan upayakan dilaksanakan secara cepat bila perlu sidang di tempat dengan melibatkan kejaksaan tinggi," ujar Asri, dikutip dari Liputan6.com, Minggu ( 13/9/2020).

Menurut dia, tidak ada toleransi bagi pelanggar PSBB. Terlebih, jika pelanggaran yang dilakukan bisa membahayakan orang lain. Dia mencontohkan, upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.

"Kalaupun sampai ada tindak kejahatan, seperti mengambil jenazah Covid-19 dan sebagainya kita akan tentukan hukumannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Asri.

Dia berharap, PSBB ketat yang dimulai besok, bisa berjalan efektif.

(PSBB) karena kasus Covid-19 mulai mengkhawatirkan. PSBB ini bakal dimulai pada Senin 14 September 2020.

Saat itu juga, penegak hukum dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan seperti instruksi Presiden Joko Widodo dan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Untuk pelaksanaan operasi yustisi ini, sesuai rencana, akan dilakukan mulai besok 14 September 2020," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

"Semua kami lakukan untuk masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, perkembangan Covid-19 khususnya DKI, masih cukup tinggi. Bisa dikatakan risiko tinggi. Oleh karena itu, perlu perhatian bersama, jangan sampai masyarakat terus tertular. Maka perlu ada pendisiplinan, penertiban, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," tutur Nana.

Dia mengatakan, dalam operasi penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 ini, polisi tidak akan bertindak arogan. Terlebih, tujuannya adalah memupuk kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

"Tentunya kami akan tetap lakukan secara humanis, persuasif, tetapi perlu ada ketegasan ke masyarakat," kata Nana.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini akan digelar Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI, TNI, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan di Jakarta.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar