MUI: Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Sesat

Minggu, 13/09/2020 20:20 WIB
Ilustrasi Aliran Sesat (kabar6)

Ilustrasi Aliran Sesat (kabar6)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat, KH. Sirojul Munir mengatakan, kegiatan unsur mistik yang diajarkan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu kepada pengikutnya tidak rasional. Di antaranya yang telah ditemukan seperti masalah bank gaib, bisa mengambil uang, dan menciptakan uang asli dan lain-lain.

Selain hal tersebut, ditemukan juga terkait mengganti kalimat Bismillah ditambah dengan Alif dan Lam jadi Al-Bismillah, Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu juga dinilai sesat. Paguyuban tersebut juga melakukan kegiatan mistik yang tidak masuk di akal.

"Ini sudah sesat seperti masalah bank gaib lah, bisa mengambil uang dan menciptakan uang asli segala macam," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Hingga saat ini MUI Garut masih mencari bukti fisik perubahan kalimat bismillah yang telah dirubah, jika memang ditemukan paguyuban tersebut sudah melakukan penyesatan.

"Sebenarnya untuk lambang negara yang diubah sudah masuk menyesatkan," ungkap Sirojul Munir.

Lanjut Sirojul Munir, persoalan ini harus segera diselesaikan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) maupun aparat kepolisian. Hal itu mengingat saat ini anggota Paguyuban Tunggal Rahayu sudah menyebar ke berbagai kecamatan di Kabupaten Garut.

"Kami juga meminta kepada masyarakat yang telah bergabung dengan Paguyuban Tunggal Rahayu untuk segera membubarkan diri, karena ini sesat," kata Sirojul Munir.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar