PDIP Kritik Anies Soal PSBB, Hasto: Jangan Tiba-tiba Rem Mendadak

Minggu, 13/09/2020 19:20 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Jakarta, law-justice.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Gubernur DKI Anies Baswedan seperti tak ada koordinasi dengan pemerintah pusat, karena secara tiba-tiba rem mendadak. Ia menyoroti keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat yang diambil oleh Pemprov DKI.

"Jadi karena dipilih rakyat bukan dia berdiri sendiri, kemudian tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Karena mari kita lihat banyak kepala daerah yang berhasil dalam penanganan Covid-19 ini. Jadi yang disorot oleh PDIP tentang Jakarta adalah persoalan komunikasi, persoalan koordinasi, persoalan tanggung jawab, persoalan kebijakan yang sudah dijalankan dan akar dari semuanya adalah persoalan penegakan disiplin," ujar Hasto Kristyanto, dikutip dari detik.com, Minggu (13/9/2020).

PDIP menilai seharusnya Anies menegakkan disiplin dengan melakukan koordinasi. Bukan malah tiba-tiba mengambil keputusan rem mendadak.

"Apakah disiplin juga dilakukan dengan sebaik-baiknya, pencegahan juga dilakukan dengan sebaik-baiknya, bukan tiba-tiba rem mendadak. Apalagi ini rem dan juga aspek darurat langsung yang lain, proses komunikasi sekali lagi, yang seorang pemimpin itu sangat mutlak," kata Hasto.

Hasto menjelaskan, hal itu bukan karena terkait kepentingan ekonomi. Menurutnya, kepentingan rakyat memang harus didahulukan hanya saja berkoordinasi terlebih dahulu itu penting.

"Jadi apakah kepentingan ekonomi yang didahulukan, bukan. Kepentingan rakyat yang didahulukan tetapi tugas pemimpin itu bagaimana dengan penuh tanggung jawab tadi," jelasnya.

"Buktinya ada daerah lain yang berhasil, jangan progresnya belum begitu nampak tiba-tiba ngerem. Ini yang dikritik oleh PDIP perjuangan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Anies akan kembali memberlakukan PSBB secara total di DKI. PSBB itu akan dimulai 14 September. Kegiatan perkantoran masih diizinkan, namun hanya 25 persen pekerja yang berada di kantor.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar