WNI Dilarang Masuk di 59 Negara, Airlangga: Masih Ada `Jalur Khusus`

Minggu, 13/09/2020 16:45 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Jakarta, law-justice.co - 59 negara dikabarkan telah melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk negaranya. Hal itu dianggap seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meninggi per harinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, mengatakan pintu yang dibuka oleh pemerintahan berbagai negara saat ini untuk WNI adalah melalui jalur yang dikenal dengan istilah travel corridor. Namun, travel corridor atau essential travel merupakan skema perjalanan yang diberikan secara khusus untuk kepentingan mendesak.

"Yang dibuka travel corridor atau essensial travel, jadi travel yang memang penting. Oleh karena itu travel corridor diperjanjikan antardua negara," ujar Airlangga, dikutip dari Viva.co.id, Minggu (13/9/2020).

Airlangga menegaskan, travel corridor merupakan kesepakatan bilateral, sehingga ketika satu negara melarang WNI masuk, maka warga dari negara yang menutup itu juga tidak boleh masuk ke Indonesia.

"Kalau sana buka, kita buka, di sana tutup, kita tutup. Tapi kalau travel essensial terkait tugas pemerintah dan mereka yang sudah punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan lain-lain tetap jalan," kata Airlangga.

Adapun untuk yang bertujuan melakukan perjalanan wisata atau travel tourism, dipastikannya memang dilarang semua negara hingga saat ini. Bukan hanya 59 negara, tapi termasuk Indonesia juga melarang.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar